Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 12 Agustus 2020 – 15:48 WIB
Bea Cukai Jateng DIY Amankan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal - JPNN.COM
Rokok ilegal yang berhasil disita oleh petugas. Foto: Humas Bea Cukai

“Penindakan kedua ini nilainya diperkirakan sebesar Rp795,6 jutadengan potensi kerugian negara mencapai Rp462,78 juta,” ujar Arif.

Dijelaskannya, rokok-rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk sebagai kamuflase. Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai Cirebon pada Minggu (9/8) malam di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

Arif menyebut bahwa tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil melakukan penghentian terhadap truk yang mengangkut sebanyak 1,96 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp1,96 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp895,44 juta.

Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Arif mengungkap bahwa rokok-rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri.

“Para sindikat antara lain menyasar daerah Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung,” ungkapnya.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Jateng DIY mengamankan 3,8 juta batang rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close