Bea Cukai Jatim II Amankan Pabrik Rokol Ilegal
Hal yang paling mengkhawatirkan juga adalah peredaran rokok ilegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Sedangkan potensi dampak sosial ekonomi dari beredarnya rokok ilegal adalah adanya persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain itu, Heru juga sempat mengadakan dialog dengan para pengusaha rokok di Jawa Timur yang membahas arah kebijakan cukai nasional.
“Dalam menyusun kebijakan cukai nasional Bea Cukai senantiasa mempertimbangkan aspek-aspek di antaranya ekonomi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesehatan masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada para pengusaha yang taat akan aturan cukai yang berlaku, ke depannya kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperbarui aturan guna menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini tentu akan memberi dampak positif dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif,” ujar Heru.
Heru juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga, “Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum. Pengawasan dan penindakan ini merupakan aksi nyata untuk mendukung dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat, serta memastikan para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” pungkas Heru.(jpnn)