Bea Cukai Jatim Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 3 Miliar
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi R. Evy Suhartantyo menyampaikan bahwa Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan upaya extraordinary yang salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal sampai dengan 1% di tahun 2020.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal dan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Banyuwangi,” ungkapnya.
Bea Cukai Kediri juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil tegahan periode November 2019 hingga Juni 2020. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Kediri memusnahkan 152.888 batang rokok ilegal, 324 kg tembakau iris, 404 bungkus tembakau iris kemasan, serta barang hasil tegahan pos lalu bea yang terdiri dari part air softgun, sparepart bekas, obat dan suplemen, serta sex toys.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Kantor Bea Cukai Kediri, Farid Fahrudi mengungkapkan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 206.000.000,00 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 72.000.000,00.
“Dan, selama periode tiga minggu operasi gempur, Bea Cukai Kediri beserta aparat penegak hukum terkait berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 125.176 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp127.000.000,00.”
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Kantor Pos Kediri memusnahkan 1,12 Ton benih sawi putih asal Jepang yang tidak memiliki izin.
“Pemusnahan dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1. Guna mencegah hama penyakit tumbuhan tersebar dilakukan pembakaran terhadap komoditi impor tersebut,” ungkap Kepala Subseksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi.
Andyk Budi mengatakan sejalan dengan kemudahan jual beli secara online, jumlah media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP-OPTK) yang masuk wilayah Kediri juga makin meningkat, untuk itu sesuai dengan amanah UU No. 16/1992 Bea Cukai Kediri melakukan peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan Balai Karantina.