Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Juanda Beber Ketentuan Barang Kiriman

Rabu, 20 September 2023 – 20:50 WIB
Bea Cukai Juanda Beber Ketentuan Barang Kiriman - JPNN.COM
Bea Cukai Juanda menggelar kelas bimbingan kepabeanan bertajuk “Juanda Customs Class! - Know More!”, pada Selasa (19/9). Foto: dok Bea Cukai

“Dalam proses bisnis barang kiriman terdapat dua prinsip dasar barang impor, yakni memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan serta melunasi pungutan negara (bea masuk dan pajak dalam rangka impor/PDRI).

Bea Cukai bertugas melakukan pengecekan status larangan dan pembatasan (lartas) dengan kode HS (Harmonized System) serta perizinan dari instansi terkait dan hasil pemeriksaan fisik barang.

Perizinan lartas atas suatu barang ini dapat dicek pada laman INSW melalui insw.go.id/intr.

"Saat ini, setidaknya terdapat 20 instansi terkait lartas. Jika importir tidak mendapatkan surat perizinan barang lartas dari instansi terkait maka barang tidak dapat di-release sehingga importir dapat mengajukan return to origin atau re-ekspor," ungkapnya.

Kemudian dijelaskan pula bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019, barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean hingga USD 3 akan bebas bea masuk dan dikenai PPN.

Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% PPN 11%. Ketentuan itu juga mencakup pajak khusus untuk beberapa barang, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku. Pajak berbeda-beda berdasarkan jenis barang.

Di samping itu, Bea Cukai juga dapat mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap barang impor yang terdapat lonjakan baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut mengancam dan/atau menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri.

Komoditas barang impor tersebut di antaranya adalah produk tekstil seperti pakaian, sajadah, karpet, dan korden. Pelacakan barang kiriman dapat dilakukan melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman secara mandiri.

Bea Cukai Juanda menggelar kelas bimbingan kepabeanan bertajuk “Juanda Customs Class! - Know More!”, pada Selasa (19/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close