Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Pindakan Impor
Selain BMMN, ada beberapa barang lainnya yang berstatus BDN dan BTD turut dimusnahkan.
Barang-barang berstatus BDN antara lain makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM, dan barang berstatus BTD yang didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina.
Agung menambahkan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan pun kami lakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (jpnn)