Bea Cukai Juanda Siap Sukseskan Zona Integritas Kawasan Bandara
jpnn.com, SURABAYA - Penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip-prinsip good governance adalah dambaan semua pihak.
Tuntutan masyarakat akan birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi juga sangat tinggi.
Guna mencapai hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Rampungkan Berkas Penyidikan Tersangka Miras Ilegal
Hal itu digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Permenpan mengajak instansi-instansi pemerintah untuk mendapatkan predikat tersebut.
Hal itu sebagai salah satu wujud keseriusan instansi pemerintah untuk menjadi penyelenggara pemerintah yang baik dan sejalan dengan prinsip- prinsip good governance.
Tak terkecuali Bea Cukai Juanda yang melaksanakan Deklarasi Zona Integritas Kawasan Bandar Udara Juanda di Gedung GRHA Satu PT Angkasa Pura I (Persero) pada 21 Mei 2019.