Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Senilai Lebih Rp 86 M Hasil Penindakan Selama 2024
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda telah melakukan 422 tindakan terhadap barang impor dan ekspor umum selama periode Januari hingga November 2024.
"Ini mencakup kargo udara, pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan, barang bawaan penumpang, serta penindakan di sektor cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna.
Terkait hal itu, Bea Cukai Juanda menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan periode tersebut pada Jumat (29/11).
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di area Kantor Bea Cukai Juanda dan dilanjutkan di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), yang merupakan perusahaan pengelolaan limbah untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan.
Barang yang dimusnahkan di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.
Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 86.953.183.000, dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp 14.476.530.054,47.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang impor dan ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan pembatasannya (lartas) dan tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta barang yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor," ungkap Sumarna. (mrk/jpnn)