Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari Madiun dan Cirebon
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya memastikan pengawasan tetap berjalan normal di tengah pandemi virus corona. Hal itu ditunjukkan melalui penindakan peredaran rokok di Madiun dan Cirebon.
Pada Sabtu (25/4) lalu, petugas Bea Cukai Madiun berhasil mengagalkan pengangkutan dua truk box berisi ratusan karton rokok ilegal yang akan dikirimkan menuju Bekasi.
Penindakan dilakukan di di rest area tol Kertosono-Ngawi Susetia, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun bersama tim dalam dua pekan terkahir ini melakukan patroli di jalur tol yang menghubungkan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Jalur tol kemungkinan besar digunakan untuk pengangkutan barang kena cukai ilegal di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belakangan ini,” ungkapnya.
Pukul 4 pagi waktu setempat, dua buah truk yang dicurigai mengangkut rokok ilegal ditegah oleh tim pengawasan. Dari lokasi penindakan, petugas mendapati 369 karton atau sejumlah 5.904.000 batang rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Selanjutnya, 2 orang sopir dan 2 orang kernet digiring menuju Kantor Bea Cukai Madiun bersama alat angkut untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” tambah Susetia.
Atas penindakan yang telah dilakukan, sopir dan kernet diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dari pencacahan yang telah dilakukan oleh petugas, ditaksir negara telah mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 2,7 miliar.
Sementara itu, satu minggu sebelumnya pada Minggu (19/4), Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran sebuah mobil yang disinyalir membawa rokok ilegal.