Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari Madiun dan Cirebon
“Petugas kami mendapati sebuah mobil yang menangkut rokok ilegal di daerah Ciperna, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui mobil tersebut membawa 240 ribu batang rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti, mobil, dan pengendara untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam melakukan penindakan, petugas Bea Cukai Cirebon tetap melakukan beberapa hal guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Petugas yang melakukan penindakan mengenakan alat pengaman diri seperti masker dan menghidari adanya kontak fisik satu sama lain.(ikl/jpnn)