Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tengah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal.
Kodifikasi produk halal tersebut digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan perekonomian.
Langkah itu dilakukan untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pengembangan industri halal Indonesia.
Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, industri halal dan ekonomi syariah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru.
Peluang besar terbuka bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan net exporter produk makanan halal dan fashion.
"Pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan, memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia, serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Untuk kodifikasi data ekspor, Bea Cukai telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Bagi eksportir yang komoditas ekspornya mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, agar bisa melakukan pengisian Kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor," imbaunya.
Dia menambahkan, selain pengisian Kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi dari BPJPH kepada Bea Cukai.