Bea Cukai dan Ditjen Gakkum KLHK Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Isinya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menandatangani perjanjian kerja sama.
Penandatanganan kerja sama itu terkait dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa, ilegal loging, serta impor limbah B3 dan sampah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan objek kerja sama itu terkait pelanggaran dan tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan.
"Objeknya seperti bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, sampah dan limbah non-B3, tumbuhan dan satwa liar, kayu dan produk kayu, dan komoditi lain yang sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugas masing-masing yang disepakati kedua belah pihak," bebernya.'
Adapun ruang lingkup perjanjian tersebut, di antaranya pemetaan kerawanan pelanggaran ekspor dan impor terkait lingkungan hidup dan kehutanan.
Kemudian pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pencegahan, pengawasan dan penindakan bersama, pelaksanaan penanganan perkara bersama dan penyidikan multidoor.
Selain itu, pengamanan hasil penindakan dan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.
"Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan monitoring evaluasi dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun," tambahnya.