Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra Gagalkan Penyelundupan Mariyuana

Kamis, 25 Juni 2020 – 17:42 WIB
Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra Gagalkan Penyelundupan Mariyuana - JPNN.COM
Rilis kasus penyelundupan mariyuana. Foto: kiriman dari bea cukai

jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menggagalkan pengiriman paket narkotika melalui jasa pengiriman tujuan Kota Kendari, pada Kamis (18/6) lalu.

Bea Cukai bersama BNNP memaparkan hasil penindakannya dalam rilis Selasa (23/6) siang terkait penyelundupan narkotika dalam paket kiriman berisi 106 gram mariyuana yang berhasil diamankan oleh tim petugas di warehouse JNE Kendari.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian mengungkapkan paket yang diberitahukan berisi songket tersebut dikirim dari Kota Padang dengan penerima berinisial ZRR yang beralamat di Laonggosume.

“Sebelum tiba di Kendari, petugas intelijen melalui sistem Bea Cukai terus melakukan pemantauan terhadap paket. Tim gabungan kemudian segera melakukan control delivery,” ungkapnya.

Ia menjelaskan setibanya di Kendari, pihak JNE kemudian menghubungi ZRR via telepon dan menginformasikan bahwa paket akan diambil sendiri oleh penerima barang di Kantor JNE.

Setelah proses administrasi selesai dan memastikan bahwa yang menerima barang sesuai dengan nama yang tercantum dalam resi pengiriman, maka tim dengan segera melakukan penindakan pada Kamis (18/6) pagi.

”Setelah tim melakukan identifikasi, berhasil dibuktikan bahwa paket tersebut berisikan narkotika golongan I dengan jenis daun ganja kering (mariyuana) dengan berat bruto 106 gram,” terang Denny.

Barang bukti ini kemudian diserahkan ke BNNP Sultra untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya.

Sebelum tiba di Kendari, petugas intelijen melalui sistem Bea Cukai terus melakukan pemantauan terhadap paket tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News