Bea Cukai Kendari dan BNNP Sultra Gagalkan Penyelundupan Mariyuana
ZRR terancam pasal 114 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun,” ujar Ghiri Prawijaya, Kepala BNNP Sultra.
Denny juga menyampaikan bahwa sekecil apa pun jumlahnya, narkotika tetap akan memberi efek yang bisa merusak generasi bangsa.
Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa, sehingga perlu diperangi oleh semua pihak. Tidak hanya oleh aparat pemerintah saja, tetapi seluruh lapisan masyarakat.
"Initinya adalah dari kami memang Narkoba ini menjadi bahaya yang extra ordinary. Sehingga apapun akan kami lakukan untuk membasmi kasus narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, silahkan info kepada kami, sampaikan langsung ke Bea Cukai atau BNN," pesan Denny.
“Mari saling mengawasi dan melindungi orang yang kita sayangi dari bahaya narkoba. Karena peran orang terdekat dapat sangat membantu untuk mencegah kejahatan narkoba,” pungkasnya. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: