Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:44 WIB
Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar - JPNN.COM
Tim penindakan Bea Cukai saat menginterogasi terduga pemilik rokok ilegal di Kolaka pada Rabu (26/1). Foto : Dok Bea Cukai Kendari
Tim Operasi Penindakan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut di Kelurahan Latambaga.

"Tim langsung melakukan penindakan dan memeriksa kendaraan dan barang bawaan mnibus itu. Ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal," ucap Purwatmo, Sabtu (29/1).

Tim kemudian melakukan pengembangan ke indekos di kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.

"Hasil pemeriksaan indekos itu, ditemukan rokok serupa sebanyak lima puluh tiga karton dengan berbagai merk," katanya.

Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News