Bea Cukai Kepri Mushnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar
Senin, 18 Mei 2020 – 17:20 WIB
Diharapkan dengan pemusnahan ini bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga perusahaan yang bergerak pada bisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Serta diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. (ikl/jpnn)