Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling

Selasa, 30 April 2019 – 17:10 WIB
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling - JPNN.COM
Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Aviaton Security (AVSEC) Angkasa Pura II berhasil mengagalkan penyelundupan barang berupa sisik kulit trenggiling sebanyak 44 keping dan 2,2 kg teripang kering. Foto: bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Aviaton Security (AVSEC) Angkasa Pura II berhasil mengagalkan penyelundupan barang berupa sisik kulit trenggiling sebanyak 44 keping dan 2,2 kg teripang kering tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kuala Namu, Sabtu (20/4).

Kedua barang tersebut dibawa oleh dua orang penumpang yang merupakan warga negara asing berinisial XY (28) dan PF (33) yang akan berangkat ke Guangzhou melalui Malaysia.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (29/4), Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho mengungkapkan kronologi penindakan.

“Kecurigaan bermula pada saat pemeriksaan barang bawaan kedua pelaku dengan menggunakan mesin pemindai X-ray di main gate Terminal keberangkatan internasional Bandara Kuala Namu oleh AVSEC Angkasa Pura II. Atas pemeriksaan tersebut AVSEC Angkasa Pura II melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam secara bersama,” ungkap Bagus.

Dirinya menambahkan, dari hasil temuan tersebut dilakukan penindakan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu.

“Pelaku diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tambah Bagus.

Hasil penindakan berupa pelaku, barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Trenggiling merupakan sumber daya hayati satwa Indonesia yang mulai terancam keberadaannya.

Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Aviaton Security (AVSEC) Angkasa Pura II berhasil mengagalkan penyelundupan barang berupa sisik kulit trenggiling sebanyak 44 keping dan 2,2 kg teripang kering tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close