Bea Cukai Kudus dan Labuan Bajo Sukses Menindak Peredaran Rokok Ilegal
Selain itu, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.
Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur memutuskan terdakwa berinisial FP menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Terdakwa ini dijatuhi hukuman dan denda Rp 205.920.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Joko Pri Sukmono mengungkapkan kronologi kasus rokok ilegal tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, pada Februari 2022, dilakukan penindakan terhadap sebuah mobil pikap yang saat itu diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Wolowaru, Kabupaten Ende,” ungkap Joko.
Bea Cukai Labuan Bajo berkoordinasi dengan Polsek Wolowaru dan Polres Ende untuk mendalami penyidikan kasus ini.
Pada awal April 2022, penyidikan mulai dilakukan tim penyidik Bea Cukai Labuan Bajo.
Pada 10 Juni 2022, berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ende dan dilanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Negeri Ende.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu hasil tembakau berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 171.600 batang dengan perkiraan potensi kerugian negara Rp 102.960.00,” ungkap Joko.