Bea Cukai Kudus dan Lampung Berhentikan Truk Mencurigakan, Ternyata Muatannya Ini
jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai terus menindak peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, misalnya, yang dilakukan Bea Cukai Kudus dan Lampung.
Di wilayah Sumatra, Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Wilayah Sumatra Bagian Barat dan Denpom II/3 menyita jutaan batang rokok ilegal.
Bea Cukai Lampung melakukan Sinergi Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 pada 6 hingga 8 Juli 2022.
Atas operasi tersebut, tim gabungan mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.
“Dari ketiga penindakan itu, petugas mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal. Ini keseriusan kami dan aparat penegak hukum lain untuk memberantas peredaran barang ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatra.
Tim gabungan diturunkan pada 6 Juli 2022 dan mendapati adanya truk mecurigakan yang diketahui mengangkut 1,5 juta batang rokok ilegal di rest area tol Trans Sumatra Km 87.
Dua hari berikutnya, tepatnya 8 Juli 2022, tim gabungan diturunkan lagi dan mendapati adanya truk yang mengangkut 1,3 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni.