Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Upaya Distribusi Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Tak hanya itu, petugas Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (21/9).
Penindakan kali ini dilaksanakan bersama Kodim 0719/Jepara dengan barang bukti penindakan berupa 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan penindakan ini berawal dari diterimanya informasi oleh Bea Cukai Kudus akan adanya sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Berdasarkan hasil analisis intelijen dan kolaborasi bersama TNI, tim gabungan akhirnya menemukan sepeda motor tersebut sedang melaju di jalan raya Desa Sendang. Ketika tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan, pengemudi sepeda motor tersebut berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, petugas menyita 2.100 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Class Mango Top tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 52.710.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36.126.090.
Saat ini, seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting,” tutup Arif. (jpnn)