Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengagalkan pengiriman 355.800 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah mobil di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Sabtu (4/11).
"Penindakan ini kami laksanakan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (8/11).
Penindakan rokok ilegal tersebut berawal ketika petugas Bea Cukai Kudus menerima informasi tentang adanya sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal.
"Berdasarkan hasil analisis intelijen, tim segera meluncur menyusuri Jalan Raya Kudus-Pati untuk mencari keberadaan mobil yang dinformasikan tersebut," lanjut Sandy.
Setelah menemukan mobil dengan ciri sesuai informasi sedang melaju di sekitar wilayah Desa Ngembalrejo, petugas langsung melakukan peghentian dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 17.790 bungkus atau 355.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek just special edition full, just mild, dalill fine cut filter, st premium, dan mk tanpa pita cukai.
Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 446.529.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 306.039.591.
"Pengiriman rokok ilegal dapat menggunakan banyak modus yang harus kami waspadai. Namun, yang perlu masyarakat ingat adalah lebih banyak pihak yang peduli terhadap masa depan bangsa dan berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal," tegas Sandy.