Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai Aktif Berkoordinasi dengan Pemda
jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas menegakkan hukum di bidang cukai secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
DBH CHT sendiri merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan seperti yang terlaksana di Jakarta, Bandung, dan Bogor pada akhir Oktober lalu, unit-unit vertikal instansinya di tiga kota tersebut mengoordinasikan alokasi anggaran dan kegiatan DBH CHT bidang penegakan hukum tahun anggaran 2024.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, misalnya, menghadiri rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 pada 26-27 Oktober di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
Bersama Sekretariat DBH CHT Pemprov Jabar, perwakilan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat membahas perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pemanfaatan DHB CHT di bidang penegakan hukum untuk wilayah tersebut.
"Di bidang penegakan hukum, kami akan lebih fokus dalam upaya mengurangi barang kena cukai hasil tembakau ilegal melalui operasi pemberantasan BKC hasil tembakau ilegal," kata Encep dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Dalam rapat tersebut, Bea Cukai juga mendapat apresiasi dari Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat atas kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini.
Encep berharap sinergi Bea Cukai dalam penegakan hukum rokok ilegal dapat terus berjalan baik dan kepedulian masyarakat dalam ikut memberantas rokok ilegal semakin meningkat.