Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
Lebih lanjut Lenni menyampaikan untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian.
Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 8 tahun dan pidana denda minimal 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Lenni juga menegaskan Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat untuk menjalankan kegiatan cukai secara legal.
“Untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” pesan Lenni.
Lenni menambahkan dengan menjalankan kegiatan secara legal artinya berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan membiayai pembangunan Indonesia dan sebagiannya dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” pungkasnya. (mrk/jpnn)