Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah di Jepara
Selain mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, tim juga berhasil mengamankan 72 roll kertas pembungkus filter rokok (Cigarette Tipping Paper/CTP) dan satu buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi. “Seluruh barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 197.340.000,00 diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Iman.
Dua penindakan tersebut tidak lepas dari peran penting masyarakat dalam membantu Bea Cukai Kudus melaksanakan tugas sebagai community protector. “Penindakan ini menambah panjang daftar penindakan rokok ilegal yang dilancarkan Bea Cukai Kudus. Hingga Agustus ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 81 kali penindakan di bidang cukai,” pungkas Iman.(jpnn)