Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara di 2 Wilayah Ini

Kamis, 03 November 2022 – 18:33 WIB
Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara di 2 Wilayah Ini - JPNN.COM
Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Foto: dok Bea Cukai

Kegiatan itu dihadiri oleh Forkopimda setempat, perwakilan penyelenggara Pos, dan perusahaan jasa titipan (PJT).

Pemusnahan itu dilakukan atas pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan administrasi.

Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dijelaskan setiap media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit.

“Kami harus tegas mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi. Sinergi bersama BBKP ini merupakan upaya bersama cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” terang Hatta.

Dia berharap dengan adanya pemusnahan itu bisa memberikan gambaran upaya transparansi terkait upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat.

"Semoga masyarakat bisa terlindungi dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya,” tutup Hatta. (jpnn)


Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News