Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara di 2 Wilayah Ini
Kegiatan itu dihadiri oleh Forkopimda setempat, perwakilan penyelenggara Pos, dan perusahaan jasa titipan (PJT).
Pemusnahan itu dilakukan atas pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan administrasi.
Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dijelaskan setiap media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit.
“Kami harus tegas mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi syarat adminsitrasi. Sinergi bersama BBKP ini merupakan upaya bersama cegah tangkal masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” terang Hatta.
Dia berharap dengan adanya pemusnahan itu bisa memberikan gambaran upaya transparansi terkait upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat.
"Semoga masyarakat bisa terlindungi dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya,” tutup Hatta. (jpnn)