Bea Cukai Lampung dan Malang Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Dilanjutkannya, sebelum dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut, dan terlihat seorang sales hilir mudik di lokasi kejadian menaruh barang bukti di rumah tersebut. Dari penindakan ini didapati 4.300 bungkus atau sekitar 86.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 25.800.000.
Menurut Rizal, modus seperti ini sering dilakukan tapi para pelaku tidak pernah jera. Bea Cukai akan terus melakukan penindakan dan tidak ada kata ampun bagi para pelaku.
“Tak lupa, kami juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain yang telah menjalin sinergi Bea Cukai dalam melancarkan penindakan ini,” katanya.
Rizal berharap masyarakat dapat selalu memberikan informasi kepada Bea Cukai apabila melihat perbuatan seperti ini di lingkungan sekitarnya.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan pendalaman.(adv/jpnn)