Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal di Aceh
Tri menyebutkan diperkirakan total nilai barang dari hasil penindakan itu sebesar Rp 94.999.984,80 dan perkiraan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 36.099.994,22.
Menurut dia, penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, tetapi juga memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Ini bentuk nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," tegasnya.
Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Adapun isi Undang-Undang itu berbunyi setiap orang yang mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.
Pelaku akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana Penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. (mrk/jpnn)