Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
Dalam hal barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan PDRI, termasuk denda.
Adapun Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab apabila importir tidak ditemukan.
Agar tidak terkena denda, kata Encep, importir perlu melaksanakan tiga hal.
Pertama, cermat. Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalammengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.
Kedua, proaktif. Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.
"Ketiga, recheck. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai," ungkapnya.
Pengenaan denda ini, menurutnya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.
"Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," ujarnya.