Bea Cukai Layani Impor Kembali Perlengkapan Senjata Densus 88 untuk Kompetisi
Rabu, 06 Juli 2022 – 19:15 WIB
Barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.
Terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan pelayanan dan fasilitas dalam memudahkan impor maupun ekspor, terlebih untuk kegiatan instansi pemerintahan," ujarnya. (mrk/jpnn)