Bea Cukai Madura Berupaya Cegah Rokok Ilegal
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu peruntukan DBHC HT adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dalam hal ini rokok ilegal.
Jadi sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan secara presisi mandat dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengingat Pamekasan adalah penerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau Terbesar di Madura yaitu sebesar Rp47.191.005.000 jauh dibanding kabupaten lainnya sesuai dengan lampiran PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.
Acara ini berlangsung sangat interaktif, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan dari para undangan.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Madura benar-benar menerapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya Sinergi yang sangat dibutuhkan institusi ini.
Rapat Koordinasi Pengendalian Rokok Ilegal ini menjadi yang pertama dilaksanakan di Gedung Kantor Baru karena Bea Cukai Madura baru beroperasi di lokasi baru mulai Senin, 1 April 2019.
Gedung Kantor Baru ini mempermudah para pimpinan instansi terkait untuk menjangkau lokasi yang berada di jantung Kabupaten Pamekasan, berbeda dengan lokasi sebelumnya yang berada di paling ujung Pulau Madura di Kabupaten Sumenep.(adv/jpnn)