Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
“Jenis rokok ilegal yang paling banyak ditemukan di Jawa Tengah termasuk di bawah pengawasan Bea Cukai Magelang, yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai," ungkap Windarto.
Dia pun mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk bergerak, mendukung, serta melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat.
"Kami berharap angka peredaran rokok ilegal dapat kembali ditekan seminimal mungkin pada tahun ini,” tegasnya.
Selain menggelar sosialisasi, Bea Cukai Magelang juga menyelenggarakan Dialog TV bersama Biro ISDA Provinsi dan Universitas Tidar pada Jumat (26/4).
Kegiatan itu tersebut diselenggarakan di Kodim 0705/Magelang dalam rangka edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.
Sebagai informasi, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,09 triliun yang dibagikan kepada pemerintah daerah provinsi dan 35 kabupaten/kota.
Tahun 2024, alokasi DBHCHT untuk Jateng menurun dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,2 triliun sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian.
Diharapkan melalui sosialisasi yang digelar, masyarakat dan para perangkat desa semakin memahami aturan cukai yang berlaku dan dapat hand-to-hand bersama Bea Cukai dalam menggempur rokok ilegal di daerahnya. (mrk/jpnn)