Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dalam kurun waktu Januari-Februari 2024.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Jateng Agus Rohmat saat menggelar konferensi pers bersama Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Bea Cukai Semarang, BNN Kota Surakarta, dan BNN Kota Tegal pada Selasa (23/4).
Agus menyebutkan keempat kasus tersebut, yakni kasus narkotika golongan I jenis ganja 2,3 kg di Semarang.
Kemudian asus narkotika golongan I jenis sabu-sabu 225 gram di Surakarta, kasus narkotika golongan I jenis ganja 925 gram di Sukoharjo, dan kasus narkotika golongan I jenis ganja 6 kg di Tegal.
“Total narkotika jenis ganja sebanyak 8.963,41 gram senilai Rp 134.451.150," ungkap Agus dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/6).
Sementara itu, lanjut dia, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu telah disita total barang bukti sebanyak 225 gram senilai Rp 337.500.000.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY R. Megah Andiarto menegaskan pihaknya akan terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi bersama instansi penegak hukum sebagai bukti upaya kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran gelap narkotika,” tegas Megah.