Bea Cukai Makassar Sita Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan 50 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang atau rokok asal luar negeri.
Begitu pula dokumen surat jalan tercantum pengirimnya berinisial M dikirim dari Kota Jakarta menuju Lembo, Morowali Sulawesi Tenggara, kepada penerima berinisial T.
Barang bukti lalu dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk penelitian serta pengembangan lebih lanjut.
Hasil pengembangan ditemukan puluhan kardus sejak 18-19 Maret 2022 dengan total sitaan sebanyak 110 kardus berisi rokok ilegal asal China. Dari jumlah itu, 90 karton dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan 20 karton dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dia menjelaskan pelaku peredaran BKCHT dapat dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (antara/jpnn)