Bea Cukai Makassar Sita Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menyita 1.099.800 batang rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) tanpa dilekati pita cukai dari luar negeri.
"Total nilai barang ditaksir sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 915,1 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo saat rilis kasus di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/3).
Dalam pengungkapan kasus peredaran barang ilegal, itu Bea Cukai juga menangkap seorang pelaku.
Saat ini, pelaku berinisial C itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari.
"Pelaku satu orang, berinisial C berusia 41 tahun," ungkapnya.
Nugroho menjelaskan penindakan kasus itu berdasar informasi yang diterima intelijen Tim P2 KPPBC TMP B Makassar, soal adanya pengiriman rokok ilegal dari Jakarta yang dibawa kapal roro KM Dharma Rucitra VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2022, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan sekaligus pemeriksaan saat pembongkaran barang itu oleh perusahaan jasa ekspedisi di sekitar Jalan Dr Ir Sutami Makassar, karena dicurigai membawa barang ilegal.
Pada 14 Maret 2022, petugas berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi.