Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Malang Amankan 118 Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 04 Juni 2018 – 16:37 WIB
Bea Cukai Malang Amankan 118 Ribu Batang Rokok Ilegal - JPNN.COM
Rokok ilegal yang diamankan petugas bea cukai Malang, Jawa Timur. Foto: Istimewa

jpnn.com, MALANG - Bea Cuka Malang mengamankan 118 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, pada akhir Mei lalu.

Penegahan tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Selasa (22/5).

“Berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di salah satu rumah penduduk di Kecamatan Tajinan terdapat produksi rokok ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang bergerak menuju rumah dimaksud untuk melakukan pemeriksaan. Benar saja, di rumah tersebut kami menemukan 3 karton atau sekitar 64.800 batang rokok ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK.

Setelah melakukan penegahan pada salah satu rumah penduduk di Kecamatan Tajinan, lanjut Rudy, petugas melanjutkan pergerakannya menuju salah satu kios di Kecamatan Tumpang.

Sama halnya dengan sebelumnya, pergerakan petugas Bea Cukai Malang ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Sesampainya di tempat, petugas Bea Cukai Malang meminta ijin kepada pemilik kios untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati rokok dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) dalam berbagai macam merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.099 bungkus atau sekitar 54.704 batang. Apabila hasil dari dua penindakan tersebut dijumlahkan, maka barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan sekitar 118.704 batang.

“Kami masih melakukan pengembangan informasi terkait pelaku dalam hal ini pemilik barang bukti tersebut. Barang bukti kami bawa ke kantor, sedangkan pemilik rumah dan kios kami minta keterangan lebih lanjut,” ungkap Rudy.

Terhadap pemilik rumah dan kios, diancam pidana berdasarkan Undang Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 pasal 56 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cuka Malang mengamankan 118 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, pada akhir Mei lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News