Bea Cukai Malang Amankan Kerugian Negara Rp 4,2 Miliar
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang impor berbahaya yang dilarang, dan/atau dibatasi oleh regulasi dan peredaran barang yang memerlukan pengawasan penuh, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang memiliki dampak negatif sesuai dengan amanat UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Mengemban tugas tersebut, Bea Cukai lakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa 182 surat bukti penindakan (SBP) di seluruh wilayah Malang sampai dengan 10 September 2019. Serangkaian penindakan tersebut terdiri dari 130 SBP di bidang kepabeanan dan 52 SBP di bidang cukai.
Fokus pada penindakan di bidang cukai, Bea Cukai Malang berhasil mengemas 52 SBP yang terdiri dari 34 SBP berasal dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan 18 SBP berasal dari Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol atau lebih dikenal dengan miras/minol. Penindakan terhadap hasil tembakau tercatat lebih tinggi daripada penindakan terhadap miras/minol. Dalam penindakan terhadap hasil tembakau tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 8.809.776 batang rokok ilegal, 9.935 ml liquid vape, dan 4.940.000 gram tambakau iris. Dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp4.209.773.248.
“Sampai dengan 10 September 2019, total perkiraan kerugian negara yang berhasil kami amankan mencapai 4,2 miliar rupiah. Naik 83% atau 1,9 milyar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama. Tidak berhenti di sini, kami akan terus melakukan penindakan dalam rangka melindungi masyarakat di bumi arema dari barang-barang ilegal yang berbahaya,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Dian Purwanto.
Sejalan dengan Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta juga terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan pun dilakukan, sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dari 7% menjadi 3%. Melalui operasi dengan sandi Gempur Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan berbagai penindakan.
Terhitung sejak Januari-Agustus 2019, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap 24 kasus hasil tembakau ilegal dan mengamankan 1.005.558 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp36.119.740,-. Penindakan tersebut terjadi di berbagai daerah di Jakarta. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus bersinergi dengan instansi lain untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal di masyarakat.(jpnn)