Gempur Rokok Ilegal Cegah Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp 29,6 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang diadakan Bea Cukai hingga Agustus 2019, dengan target penurunan peredaran rokok ilegal telah menghasilkan penindakan di berbagai daerah. Selama operasi dilakukan, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Sumbagsel, Bea Cukai Madura, dan Bea Cukai Blitar melaporkan lebih dari jutaan rokok ilegal berhasil ditegah dan mencegah potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 29,6 miliar.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan rokok ilegal guna menekan peredaran rokok ilegal menjadi tiga persen.
”Gempur Rokok Ilegal merupakan program yang memang dimandatorikan kepada seluruh unit vertikal di seluruh Indonesia untuk menurunkan angka rokok ilegal menjadi tiga persen. Sampai dengan Agustus 2019 ini, kami berhasil menegah jutaan rokok ilegal dari berbagai wilayah dan mengamankan lebih dari 29,6 miliar rupiah dari hasil operasi ini. Kegiatan dapat dilakukan dengan cara penindakan kawasan yang mengedarkan, sosialisasi dan edukasi pentingnya cukai, serta kegiatan Customs On The Street,” ujar Syarif
Dari seluruh aktivitas penegahan dan sosialisasi yang dilakukan, barang bukti kemudian dikumpulkan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku pengedar rokok ilegal. Selain itu sosialisasi juga menargetkan pengusaha, pasar serta masyarakat umum untuk diberikan wawasan mengenai cukai yang legal.
“Dengan dilaksanakannya ‘Gempur Rokok Ilegal’ diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi para pengusaha rokok dan juga masyarakat Indonesia tentang rokok ilegal. Selain melindungi masyarakat, ditekannya peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” tutup Syarif. (jpnn)