Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Selasa, 30 Juni 2020 – 18:35 WIB
Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah - JPNN.COM
Prosesi pemusnahan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Sehingga, Bea Cukai Malang mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai ilegal.

Di hari yang sama Bea Cukai Jambi turut melakukan pemusnahan barang barang hasil penindakan terdiri dari 6.177.600 rokok, 130 botol minuman keras, 7 botol liquid vape, dan 44 buah sex toys yang keseluruhannya ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyanto, mengungkapkan bahwa 6 juta lebih batang rokok yang dimusnahkan kali ini berasal dari pengawasan yang dilakukan secara sinergi antara Bea Cukai Jambi dengan tim Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang.

“Akibat dari dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp2.213.500.000 serta dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” tambah Ardiyanto.

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Jambi, Komandan Komando Resort Militer 042 Garuda Putih, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang, Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Koordinator Pidsus Kajati Jambi, Komandan Detasemen Polisi Militer II/2 Sriwijaya Jambi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta Kepala Kantor Pos Jambi juga dilakukan penyerahan hibah milik negara eks kepabeanan berupa 50 kasur yang diterima oleh Yayasan Amanah Ampang Kuranji di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Bagian Barat.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan barang hasil penindakan bernilai miliaran rupiah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News