Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Malang Gempur Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 11 Desember 2019 – 18:50 WIB
Bea Cukai Malang Gempur Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal - JPNN.COM
Ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengamankan ratusan ribu rokok ilegal dari beberapa kecamatan di kabupaten Malang pada akhir November hingga awal Desember 2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, pihaknya berhasil menindak 415.600 batang rokok ilegal di kecamatan Poncokusumo dan 44.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di kecamatan Tirtoyudo, Jumat (22/11) lalu.

Operasi terus berlanjut, pada Sabtu (28-11) petugas kembali menyita 64.400 batang rokok ilegal dari kecamatan Ampelgading setelah melakukan penyisiran di wilayah tersebut.

Rudy menyampaikan bahwa informasi yang diterima petugas terkait peredaran rokok tersebut berasal dari aplikasi Bea Cukai Malang. “Informasi mengenai penjualan rokok ilegal tersebut salah satunya didapat petugas dari informasi dan laporan masyarakat serta berkat adanya aplikasi SIROLEG,” ujarnya.

Kemudian, pada Kamis (2-12) Bea Cukai Malang kembali menindak rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 92.100 batang dari tiga kecamatan, yakni kecamatan Gondanglegi, Turen, dan Bululawang.

“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Rudy.

Dari seluruh hasil penindakan tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp289 juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dengan operasi Gempur Rokok Ilegal, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga memberikan dampak positif sejalan dengan ketentuan kenaikan tarif cukai tahun 2020.

Bea Cukai Malang kembali mengamankan ratusan ribu rokok ilegal pada akhir November hingga awal Desember 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News