Bea Cukai Jambi Tindak dan Musnahkan Rokok Ilegal
jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari berbagai lokasi dan telah melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) di Kantor Bea Cukai Jambi, Rabu (20/11) lalu. Aksi tersebut masih dalam rangka operasi gempur rokok ilegal di Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno mengungkapkan, penindakan awal oleh petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 810.000 batang rokok ilegal, senilai Rp324 juta dengan total kerugian negara mencapai Rp287 juta. “Kami telah melakukan operasi pasar di beberapa lokasi di Jambi dan kedapatan lebih dari 80 karton rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Selain itu, juga terdapat 50 karton minuman beralkohol dari penjual eceran yang belum memiliki izin dari Bea Cukai berupa NPPBKC, serta terdapat satu koli tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai.
Diharapkan dengan adanya operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku serta meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai larangan beredarnya rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2019 yang diihadiri oleh beberapa instansi pemerintah lainnya. Barang-barang yang dimusnahkan berupa 286.400 batang rokok, 10.128 buah barang hasil pelimpahan perkara, dan 6 paket barang kiriman pos yaitu obat-obatan, sex toys, dan part senjata api dengan keseluruhan total nilai barang Rp490.926.500 dan total potensi kerugian penerimaan negara Rp45.713.400.
Ardiyatno menjelaskan bahwa barang tersebut merupakan barang yang melanggar administrasi kepabeanan, seperti barang yang dijual tanpa dilekati pita cukai, hasil pelimpahan hingga barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan.
“Kegiatan pemusnahan BMN merupakan komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran, serta meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara.”
Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.(jpnn)