Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023

Selasa, 04 Juli 2023 – 19:57 WIB
Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023 - JPNN.COM
Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kali ini, kegiatan pengawasan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Malang sepanjang Juni 2023. Mereka telah menggagalkan sejumlah peredaran rokok ilegal.

Pada Kamis (15/6), Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman tembakau iris ilegal sebanyak 142 karung dengan berat total mencapai 4.260 Kg.

Tembakau iris tersebut tidak dikemas untuk penjual eceran dan tidak dilindungi dokumen cukai.

Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.175.760.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 127.800.000.

“Tembakau Iris merupakan barang kena cukai, pengangkutannya harus dilindungi dokumen cukai. Dalam pemeriksaan di atas tidak ditemukan dokumen cukai, tentunya hal ini tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, sehingga kami lakukan penindakan," kata Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Pada Kamis (22/6), Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan terhadap 6.797 bungkus rokok dengan total 135.940 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di dua jasa ekspedisi berbeda.

Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp 170.604.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 90.943.860.

Selanjutnya tim membawa barang ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News