Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance terus berupaya membantu peningkatan daya saing industri kecil menengah (IKM) untuk bisa berekspansi dan bersaing di pasar mancanegara.
Salah satu upaya yang dilakukan melalui pemberian fasilitas kepabeanan, yaitu fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) IKM.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyerahkan secara langsung surat keputusan pemberian fasilitas KITE IKM kepada PT Majoin Coness Indonesia pada Jumat (3/5).
PT Majoin Coness Indonesia merupakan salah satu IKM di Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang memproduksi pre-rolled cones.
Bahan baku yang diperoleh berasal dari impor untuk tujuan 100 persen ekspor.
Saat ini, PT Majoin Coness Indonesia memiliki 350 orang pekerja dengan target peningkatan kapasitas ekspor secara signifikan.
“Pemberian fasilitas KITE IKM diharapkan dapat meningkatkan daya saing IKM untuk bisa berekspansi dan bersaing di pasar internasional,” ujar Gunawan dalam keterangan resminya, Selasa (14/5).
KITE IKM merupakan kemudahan, berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.