Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo Bantu Polres Luwu Utara Bongkar Peredaran Obat Terlarang
jpnn.com, KOTA MASAMBA - Bea Cukai Malili dan dan BPOM Palopo membantu Polres Luwu Utara melaksanakan empat penindakan penyalahgunaan obat terlarang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/9) lalu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengungkapkan barang bukti yang disita berupa 12.280 butir obat daftar G, yang terdiri dari jenis Trihexyphenidyl 9 ribu butir dan tramadol 3.280 butir dari enam tersangka.
Penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama Polres Luwu Utara dengan Bea Cukai Malili dan BPOM Palopo, juga informasi dari akun media sosial seperti Facebook dan lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan dalam penindakan kasus obat terlarang itu, tim gabungan Satres Narkoba Polres Luwu Utara dan Bea Cukai Malli mengamankan 6 tersangka berinisial A (22), HS (22), S (18), AL (22), R (18) dan juga S (33).
"Keenam orang tersangka yang merupakan warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara," ungkap Firman Bunyamin melalui keterangannya, Senin (2/10).
Saat ini, lanjut dia, enam pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara dan atas perbuatannya.
Keenam pelaku disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Seperti yang disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri bahwa obat dalam daftar G tersebut merupakan obat terlarang sehingga sangat berbahaya dan peredarannya dilarang serta ancamannya sangat berat," terang Firman.