Bea Cukai Memantau Harga Transaksi Pasar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kini mengawasi cukai hasil tembakau setelah mengumumkan kebijakan tarif pada 2022.
Bea Cukai memantau harga transaksi pasar (HTP) di beberapa kantor pengawasan Bea Cukai.
Di antaranya, Bea Cukai Cikarang, Banyuwangi, Sangatta, Bengkalis dan Teluk Bayur.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pemantauan HTP ini telah sesuai dengan PMK-198/PMK.01/2020 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Harga transaksi pasar dibandingkan dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Dari hasil pengumpulan informasi dan pemantauan, petugas Bea Cukai di wilayah masing-masing melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang teknis dan fasilitas cukai.
“Hasil pemantauan HTP ini akan menjadi pertimbangan apakah harga suatu merek sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Apabila terdapat merek yang melanggar, importir atau pengusaha yang membuat merek tersebut akan dikenai sanksi,” ungkap Firman.
Dalam pelaksanaanya, masing-masing kantor yang melakukan pengawasan HTP mendatangi kios maupun toko yang menjual rokok di wilayah pengawasan masing-masing.