Bea Cukai Memperkenalkan Fasilitas KITE untuk Dorong Ekspor Nasional
Perusahaan ini merupakan pelaku usaha IKM di wilayah Cikarang yang bergerak di bidang produksi dan pengelolaan komponen mesin pendingin.
,
Kepala Seksi PLI Mohamad Nur Eko Yuwono bersama Kepala Seksi PKC IX Kantor Bea Cukai Cikarang Mulyana menjadi pemateri.
Keduanya memaparkan mengenai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna mendapatkan fasilitas KITE IKM kepada PT Batawell.
“Sejalan dengan misi Bea Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri dalam rangka memajukan industri dalam negeri, fasilitas KITE IKM ini tentunya memudahkan pengguna jasa terkait hal prosedural dan insentif fiskal dalam melakukan kegiatan ekspor,” papar Eko.
Proses impor bahan baku yang diolah di dalam negeri dengan tujuan akan diekspor akan mendapat pembebasan bea masuk, PPN maupun PPnBM, serta diberikan berbagai kemudahan terkait hal prosedural.
"Hal ini merupakan upaya dari pemerintah dalam mendukung IKM di seluruh Indonesia dalam bersaing secara global, dan dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia,” kata Mulyana. (*/jpnn)