Bea Cukai Memperketat Pengawasan Peredaran Narkoba Jelang Pergantian Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta memperketat pengawasan khususnya terhadap narkoba yang peredarannya makin deras setiap akhir tahun.
Dalam kurun waktu dua minggu yaitu pada 21 November hingga 8 Desember 2019, petugas Bea Cukai berhasil mencegah masuknya serbuan narkotika ke Indonesia dengan jumlah total sebanyak 13,7 kg.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengungkapkan bahwa penyelundupan terungkap dengan dua cara pengiriman.
“Dua kasus narkotika diselundupkan dengan modus barang kiriman melalui terminal kargo gudang perusahaan jasa titipan dan empat kasus lainnya dibawa penumpang terminal 3 dan 2F,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, Finari menambahkan sebanyak 10 orang ditetapkan menjadi tersangka, terdiri dari lima warga negara asing (WNA) dan lima lainnya warga negara Indonesia (WNI).
"Sepuluh tersangka tersebut dikenakan pasal UU 35 tahun 2009 dengan maksimal ancaman hukum mati," ungkap Finari.
Bea Cukai beserta pihak kepolisian kini menahan barang bukti berupa 3.827 gram Methamphetamine atau sabu, 2.454 gram ekstasi, 2.862 gram sintetis, 2.011,4 gram tembakau gorila, dan 2.598 gram Ketamine.
Menurut Finari, peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, semakin deras di tiap akhir tahun. Ia menambahkan pada akhir tahun diduga harga jual narkoba mengalami diskon atau potongan harga.