Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Amankan 7.937 Ekstasi Jelang Pergantian Tahun

Senin, 30 Desember 2019 – 18:39 WIB
Bea Cukai Amankan 7.937 Ekstasi Jelang Pergantian Tahun - JPNN.COM
Bea Cukai menyita 7.937 ekstasi menjelang pergantian tahun. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUALANAMU - Bea Cukai Kualanamu bersama Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika golongan I yaitu jenis Ekstasi (MDMA) sebanyak satu karton dengan total 7.973 butir, pada Sabtu (2/11) lalu.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut Oza Olavia mengungkapkan, penyelundupan dilakukan dengan modus barang kiriman melalui Kantor Pos. “Penerima dengan inisial ES (22 tahun) tiba pada Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa pada Sabtu (2/11) dengan pemberitahuan barang dalam dokumen Consignment Note (CN) berupa Henger berasal dari negara Prancis,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan fisik atas barang tersebut ditemukan Ekstasi yang disembunyikan masing-masing didalam empat buah rak pakaian. "Jadi pil ekstasi yang didatangkan dari Prancis ini termasuk golongan satu. Ekstasi dari Eropa memang dikenal kualitasnya cukup baik. Barang itu disembunyikan pada dinding rak baju (false concealment)," jelas Oza Olavia ketika melakukan pemaparan kasus di kantor Bea Cukai Kualanamu, Jumat (20/12). Atas keyakinan petugas bahwa didalamnya adalah pil ekstasi, kemudian dilakukan koordinasi dengan Polda Sumut.

Menurutnya, ekstasi yang beraneka warnanya ini sengaja didatangkan dari Prancis untuk stok perayaan malam tahun baru, yang tentunya memiliki efek berbahaya jika disalahgunakan. "Efeknya itu bisa merusak susunan saraf manusia dan ini bisa menimbulkan ketagihan jika dipakai. Yang paling parah itu bisa sampai mengalami kegilaan jika terus dipakai," sambungnya.

Selain kasus narkoba pihak Bea dan Cukai juga sempat memaparkan hasil pencegahan dan penggagalan penyeludupan berbagai barang lain mulai dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai, pakaian bekas (ninja) dan lain-lain.

Penggagalan penyeludupan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai bersama dengan Polda Sumut ini mendapat apresiasi dari anggota DPR RI Komisi XI Bersama rombongan yang sedang melakukan kunjungan kerja. Dilanjutkan dengan pemaparan terkait kinerja pengawasan Kantor Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019.

Komisi XI DPR RI berharap agar Bea Cukai dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap setiap barang yang masuk demi menjaga stabilitas penerimaan negara untuk APBN.(jpnn)

7.973 butir ekstasi berhasil diamankan petugas Bea Cukai wilayah Sumatera Utara.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News