Bea Cukai Memusnahkan Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Malang, dan Kudus memusnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai yang melanggar undang-undang dan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (29/7) mengatakan barang-barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan.
Misalnya, 9.068.528 batang rokok, 116.892 gram tembakau iris (TIS), 10 ml Vape (HPTL), dan 779 liter MMEA (miras) untuk dimusnahkan di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.
"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 45 penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II pada periode 2021 dan 93 penindakan oleh Bea Cukai Malang pada Januari sampai Mei 2022. Potensi kerugian Rp 5.458.024.220 dan nilai barang Rp 3.925.696.320," katanya.
Hatta menjelaskan Bea Cukai tidak hanya mengelola penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat, khususnya dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan ini adalah sinergi antara Bea Cukai dan pemda untuk memberantas rokok ilegal,” ungkap Hatta.
Dia menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal ini membawa dampak yang signifikan. Selain menyebabkan distorsi ekonomi, pemerintah daerah setempat merugi.
Sebagian dana cukai akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT yang dimanfaatkan untuk program strategis di bidang kesehatan, penegakan hukum, serta kesejahteraan masyarakat.