Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal Senili Rp5,1 Miliar
Pada waktu yang sama, Bea Cukai Denpasar juga melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis barang hasil tangkapan periode Agustus hingga Desember 2019 lalu.
Sebanyak 147 botol miras, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 pcs alat kesehatan, 3.282 pcs produk kosmetik, dan 19.517 produk ilegal lain telah dimusnahkan dengan total jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp1.977.374.397 dan total nilai kerugian negara Rp1.741.701.517.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi, mengungkapkan bahwa barang yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) tersebut merupakan hasil giat operasi pasar atas barang ilegal yang beredar di masyarakat.
Selain itu, penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.
“Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang serta penghancuran dengan eskavator dan penimbunan di TPA Suwung dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat barang,” jelas Kusuma.
Menurutnya, Bea cukai berharap kerja sama dan peran aktif berbagai pihak baik masyarakat maupun media untuk secara berkelanjutan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan barang-barang yang diindikasikan melanggar ketentuan undang-undang.(ikl/jpnn)