Bea Cukai Mengalakkan Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggalakkan sosialisasi aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang yang dibawa masuk ke Indonesia.
Hal itu tertuang dari dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan barang impor bawaan penumpang terdiri dari barang personal use dan non-personal use.
Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
Kedua barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).
Firman menjelaskan Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang impor bawaan penumpang.
Barang personal use dengan nilai pabean paling maksimal free on board/ FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22).
Namun jika melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.