Bea Cukai Menggagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Batam
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, petugas menggagalkan dua penyelundupan narkotika.
Dua penindakan itu dilakukan akhir Juni dan awal Juli 2021.
Petugas menyita barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu dalam dua penindakan tersebut.
Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ganja seberat 1,058 gram yang terdapat dalam paket barang kiriman.
Penindakan yang dilakukan, Selasa (22/6), itu berawal dari kegiatan rutin pemeriksaan barang yang akan dikirimkan ke luar Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Undani mengungkapkan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respons terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Makassar.
Barang itu diketahui akan diterima oleh pria berinisial F, dari sang pengirim paket pria inisial A.